DPM Fakultas

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan dari mahasiswa setiap program studi dan perwakilan mahasiswa yang dipilih.

DPM Fakultas berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Yudikatif yang berkoordinasi dengan Wakil Dekan Fakultas.

Tugas, dan Fungsi DPM

  1. Menentukan visi dan misi DPM;
  2. Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan visi dan misi UNUJA;
  3. Membuat program kerja DPM;
  4. Melaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPM dan Ketua BEM;
  5. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan;
  6. Membuat dan menetapkan Tata Tertib atau Peraturan Organisasi Kemahasiswaan.
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.